Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH PENEBARAN KEMBALI
(1) Wilayah Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria umum:
a. dalam lingkungan terkontrol dengan ketentuan:
- terlindungi dari serangan hama atau predator dengan memperbesar ukuran tebar;
- terhindar dari sumber pencemaran perairan; dan
- berada di wilayah zona berbahaya/terlarang untuk umum. b. populasi sumber daya ikan menurun yang ditunjukan dengan menurunnya jumlah populasi sumber daya ikan dalam 5 (lima) tahun terakhir; c. kondisi perairannya mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar merupakan habitat yang sesuai dengan Ikan yang ditebar; d. terdapat kelompok masyarakat pengelola perairan yang berada dalam wilayah administrasi sesuai dengan lokasi Penebaran Kembali; e. tersedianya akses transportasi yang memadai yang dapat menjangkau lokasi Penebaran Kembali; dan f. terhindar dari potensi terjadinya pencemaran melalui identifikasi lokasi Penebaran Kembali. (2) Perairan INDONESIA yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan laut teritorial dan/atau perairan pedalaman dengan kriteria khusus: a. terlindungi, terutama dari badai dan gelombang besar atau arus kuat, serta sumber pencemaran; dan b. berbentuk teluk dan relung, merupakan upaya perlindungan fisik bagi Ikan agar terhindar dari badai dan gelombang besar atau arus kuat. (3) Sungai yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan kriteria khusus: a. aliran air yang dapat dimanfaatkan dan berlangsung sepanjang tahun, merupakan bagian sungai yang tidak dipengaruhi oleh musim; dan
b. kedalaman pada saat musim kemarau paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter yang diukur dari bagian tengah sungai. (4) Danau yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan kriteria khusus: a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter; b. mempunyai aliran air pemasukan dan pengeluaran yang ditentukan dengan adanya saluran pemasukan ke dalam badan danau dan saluran pengeluaran keluar badan danau; c. untuk danau yang mempunyai spesies Ikan endemik, jenis selain Ikan asli danau tersebut tidak boleh ditebar dalam rangka mencegah kepunahan populasi Ikan endemik akibat dominasi jenis selain Ikan asli; dan d. rata-rata kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar danau. (5) Waduk yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dengan kriteria khusus: a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter; dan b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar waduk. (6) Rawa yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dengan kriteria khusus:
a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter; dan b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar rawa. (7) Genangan air lainnya yang akan dilakukan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dengan kriteria khusus: a. tingkat kesuburan perairan tinggi dengan ketentuan memiliki kandungan phosphorous (P) lebih besar atau sama dengan 30 µg/l (tiga puluh mikro gram per liter) dan tingkat kecerahan air kurang dari 4 (empat) meter; b. tidak mengandung unsur yang berbahaya bagi Ikan maupun untuk dikonsumsi, terutama tidak mengandung logam berat dalam kadar yang tinggi; dan c. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter yang diukur dari dasar genangan air.
