PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH PENEBARAN KEMBALI
Kriteria wilayah Penebaran Kembali meliputi: a. perairan INDONESIA; b. sungai; c. danau; d. waduk; e. rawa; dan f. genangan air lainnya yang dapat diusahakan.
