Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SPPT SNI
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSPro paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. jenis produk; c. nomor dan judul SNI; dan d. kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Sertifikat Kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Acuan yang diterbitkan oleh LSPro; b. foto wujud fisik Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng; c. formulir berisi informasi rencana wilayah pemasaran Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng; dan d. surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan Tanda SNI sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
