Pasal 4
BAB 2 — TANDA SNI
SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi SNI dengan kriteria:
a. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk, serta melakukan pembuatan produk di pabrik yang dimilikinya sendiri yang berdomisili di INDONESIA; b. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik untuk melakukan pembuatan produk yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA; c. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi produk, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang melakukan perancangan produk dan pembuatan produk di pabrik yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA; d. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, melakukan pembuatan produk di INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, melakukan perancangan dan pembuatan produk di INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di luar negeri yang MENETAPKAN spesifikasi serta memiliki hak berdasarkan
hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA; atau f. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum untuk mewakili hak dan kewajiban hukum Pelaku Usaha luar negeri pemegang hak hukum atas produk dan merek produk berdasarkan ketentuan hukum di negaranya.
