Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SPPT SNI
(1) LSPro melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, LSPro menerbitkan SPPT SNI. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan. (4) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan SPPT SNI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (5) Bentuk dan format SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
