PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Stok kemasan kaleng tuna dan/atau sarden dan makerel yang sudah dicetak namun belum bertanda SNI, Pelaku Usaha dapat mencetak Tanda SNI pada kemasan. (2) Pembubuhan Tanda SNI pada stok kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara injeksi pada bagian badan (samping) kemasan atau bagian atas tutup kemasan. (3) Jangka waktu pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
