PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 23
BAB 9 — PEMBINAAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi atas peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan SNI secara wajib; b. bimbingan dan pelatihan penerapan SNI secara wajib; dan c. konsultasi dan fasilitasi dalam mendukung penerapan SNI secara wajib. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
