PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 22
BAB 8 — SANKSI
(1) Terhadap SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4), Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/mengedarkan dan menarik Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah beredar di pasaran/diperdagangkan, dan dimusnahkan. (2) Untuk SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut yang terdapat dalam gudang, baik di produsen maupun di distributor dilarang untuk diedarkan.
