PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 21
BAB 8 — SANKSI
(1) Terhadap SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3), Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. (2) Larangan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang terdapat dalam gudang, baik di produsen maupun di distributor.
