Pasal 20
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) tidak sesuai dan hasil pengawasan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; dan c. pencabutan SPPT SNI. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban.
(4) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.
