PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 19
BAB 8 — SANKSI
(1) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak sesuai, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa: a. pembekuan SPPT SNI; dan/atau b. pencabutan SPPT SNI. (2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.
