Pasal 18
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Untuk memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib dalam wilayah Republik INDONESIA. (2) Pengawasan penerapan SNI wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji petik kesesuaian terhadap SNI. (3) Dalam melaksanakan kegiatan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan produk pangan/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan: a. pengawasan penandaan SNI di unit pengolahan ikan dan pasar; b. pengambilan contoh di jalur distribusi awal di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri, dan pengujian produk; dan/atau c. pemeriksaan fasilitas dan proses produk di unit pengolahan ikan. (5) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c melibatkan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (6) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan menugaskan kepada LSPro. (7) Direktur Jenderal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perumusan hasil pengawasan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (8) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai, Direktur Jenderal melaporkan hasil
pengawasan kepada Menteri. (9) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, Direktur Jenderal menginformasikan kepada LSpro untuk ditindaklanjuti.
