Pasal 17
BAB 6 — VERIFIKASI
(1) LSPro melakukan verifikasi kesesuaian jika terjadi Kejadian Luar Biasa mutu dan keamanan pangan yang merugikan dan membahayakan konsumen. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam hal dugaan penyebab Kejadian Luar Biasa berasal dari Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang diterbitkan oleh LSPro sesuai dengan SPPT SNI. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengambilan contoh di jalur distribusi awal di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri dan pengujian produk; dan/atau b. pemeriksaan fasilitas dan proses produk di unit pengolahan ikan dengan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (4) LSPro berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian kesesuaian yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (5) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil verifikasi bahwa SPPT SNI dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha, Menteri, dan instansi terkait.
