Pasal 16
BAB 5 — SURVEILAN
(1) LSPro melakukan surveilan SPPT SNI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil contoh pada tahap awal distribusi di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri dan dilakukan pengujian produk pada laboratorium di INDONESIA. (3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, atau laboratorium yang telah memiliki kerja sama dengan LSPro. (4) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dalam pengambilan contoh. (5) LSPro dapat bekerja sama dengan LSPro atau lembaga lain dalam melakukan pengambilan contoh dengan ketentuan memiliki personel yang kompeten dalam pengambilan contoh. (6) Apabila hasil pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, dilakukan pengujian ulang produk pada arsip contoh LSPro. (7) Apabila hasil pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, dilakukan uji arsip contoh yang disimpan di Pelaku Usaha. (8) Apabila hasil pengujian arsip contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, maka LSPro merekomendasikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan tindakan perbaikan pada proses produksinya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. (9) Hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada LSPro disertai dengan hasil pengujian produk.
(10) LSPro berdasarkan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melakukan penilaian kesesuaian yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai SNI. (11) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa SPPT SNI dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha.
