PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 25
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem Online Single Submission; dan b. terhadap produk yang telah mendapatkan SPPT SNI berupa SNI 2712: 2013 dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional INDONESIA Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib, tetap berlaku sampai masa berakhirnya SPPT SNI.
