Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
(1) Informasi tentang produk yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. merek produk; b. jenis/tipe/varian produk; c. nomor SNI; d. keterangan terkait kemasan primer produk; e. daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan; f. label produk;
g. foto produk dalam kemasan primer; dan h. foto produk dalam kemasan sekunder dan/atau kemasan tersier. (2) Informasi dan dokumen proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; b. proses pembuatan produk; c. prosedur dan rekaman pengendalian mutu; d. pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik INDONESIA; dan e. lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik INDONESIA.
