Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSPro paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. jenis produk; c. nomor dan judul SNI; dan d. kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan: a. NIB; b. fotokopi surat izin usaha:
- izin usaha industri untuk Pelaku Usaha dengan kriteria sesuai dengan Pasal 4 huruf a, d, dan e; atau
- izin usaha perdagangan untuk Pelaku Usaha dengan kriteria sesuai dengan Pasal 4 huruf b, c, dan f. c. formulir berisi informasi produk; d. formulir berisi informasi dan dokumen proses produksi; e. fotokopi sertifikat merek atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek; f. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain;
g. bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain; h. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukkan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik INDONESIA, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri; i. pernyataan bahwa Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi. j. fotokopi sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu (PMMT) bagi produk yang diproduksi dalam negeri; k. fotokopi sertifikat Good Manufacturing Practices, Hazard Analysis Critical Control Point, dan/atau sertifikat sistem mutu lain yang setara bagi produk yang berasal dari luar negeri; l. hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0); dan m. sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA).
