PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata
usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
