PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
