PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, alih teknologi, informasi, komunikasi, dokumentasi, publikasi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
