PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, dan alih teknologi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan; dan
b. pelayanan informasi, komunikasi, dokumentasi, publikasi hasil riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
