PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
