PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) PTSA UPT dibentuk berdasarkan kriteria: a. memiliki prasarana dan sarana paling sedikit berupa:
bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan;
tempat parkir;
ruang tunggu;
toilet;
ruangan konsultasi dan pengaduan; dan
fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. b. minimal 3 (tiga) UPT dari unit kerja eselon I berbeda; c. setiap UPT memiliki minimal 1 (satu) layanan; dan d. lokasi Pelayanan Publik dekat dengan Masyarakat. (2) PTSA UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan layanan dari kementerian dan/atau instansi lain berdasarkan kerja sama.
