PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan oleh Menteri berdasarkan verifikasi terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) oleh unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Inspektorat Jenderal. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama PTSA UPT; b. lokasi; dan c. pimpinan Penyelenggara.
