Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Susunan organisasi PTSA UPT terdiri dari: a. pimpinan Penyelenggara; dan b. Pelaksana. (2) Pimpinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepala UPT yang memiliki bangunan atau gedung sebagai tempat Pelayanan Publik. (3) Pimpinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan PTSA UPT; b. mengelola pengaduan dan informasi pelayanan; dan c. mengoordinasikan penyusunan standar pelayanan dan maklumat layanan PTSA UPT. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perwakilan dari UPT yang menyelenggarakan Pelayanan Publik. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh kepala UPT sesuai kewenangannya.
