PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
Besaran tarif untuk penghitungan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
