PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
Penyampaian pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
