PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
Direktur Jenderal berdasarkan tarif per unit rumpon per tahun menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
