PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
Direktur Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage dari ukuran gross tonnage Kapal Pengangkut Ikan yang direalisasikan menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
