Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar melakukan pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar tidak membayar Pungutan Pengusahaan Perikanan, permohonan SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan/atau SIPR dinyatakan batal demi hukum dan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kembali.
