PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap setiap ikan hasil tangkapan. (2) Pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan telah ditetapkan.
