Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus menghitung sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang secara akurat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan. (3) Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formula: indeks tarif x Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan. (4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian. (5) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: berat ikan hasil tangkapan x Nilai Acuan Ikan.
