Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dihitung terhadap setiap jenis ikan. (2) Penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas Kapal Penangkap Ikan yang dituangkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat ikan dilakukan alih muat yang dituangkan ke dalam berita acara alih muatan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Dalam hal ikan hasil tangkapan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan, penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemindahan ikan hasil tangkapan ke sarana pembudidayaan ikan yang dituangkan ke dalam berita acara pemindahan yang disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (5) Ketentuan mengenai Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
