PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemetaan data yang mengacu pada standar data ikan hasil tangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Standar data ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
