Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pendataan ikan hasil tangkapan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di: a. atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; b. dermaga; c. akses keluar/masuk Pelabuhan Pangkalan;
d. gudang beku penyimpanan ikan hasil tangkapan; dan/atau e. lokasi lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (6). (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pengolah Data dan/atau Enumerator Kelautan dan Perikanan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan di laut dilakukan oleh pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
