PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pemantauan terhadap kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara kedatangan dan keberangkatan kapal dengan kelengkapan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
