PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Kegiatan pemantauan dilakukan terhadap: a. kedatangan kapal; b. jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan; dan c. data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
