Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester. (2) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan jumlah Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar. (3) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar, dapat berupa:
- nama Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan/atau nama penanggung jawab dalam hal penanggung jawab berbentuk badan;
- alamat; dan 3) nomor pokok wajib pajak. b. periode laporan; c. jenis PNBP; d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan e. pernyataan bahwa informasi yang dinyatakan benar, lengkap, dan jelas. (4) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dimuat dalam laporan kegiatan usaha melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
