PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib melakukan penatausahaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, yang meliputi: a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan b. penyimpanan buku setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. (2) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
