PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal terdapat kebijakan strategis atau perlunya penanganan khusus, pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit organisasi eselon II pada Direktorat Jenderal.
