Pasal 9
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal menugaskan Pembina Mutu untuk melakukan evaluasi dokumen persyaratan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Dalam hal hasil evaluasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian dilakukan verifikasi lapangan. (4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam laporan hasil verifikasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (5) Dalam hal evaluasi dokumen persyaratan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan SKP. (6) Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima; dan/atau b. hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai. (7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan SKP dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(8) Bentuk dan format SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
