Pasal 10
pasal.id
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada: a. Kepala Dinas provinsi untuk usaha skala menengah dan skala besar; atau b. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk usaha skala mikro dan skala kecil. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan: a. kopi surat izin usaha perikanan bidang Pengolahan Ikan atau tanda daftar usaha pengolahan Hasil Perikanan atau izin usaha industri; b. kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu; dan c. rancangan panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi. (3) Kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP. (4) Bentuk dan format panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan panduan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menunjuk Pembina Mutu di
daerah untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas menugaskan Pembina Mutu di daerah untuk melakukan verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada UPI. (7) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Dinas berupa: a. rekomendasi Kelayakan Pengolahan, apabila hasil verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu telah sesuai; atau b. penolakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan, apabila hasil verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu tidak sesuai. (8) Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a kepada Pelaku Usaha dengan tembusan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Direktur Jenderal beserta hasil verifikasi lapangan dan panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi. (9) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterima atau hasil verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. (10) Proses penerimaan permohonan rekomendasi sampai dengan penerbitan atau penolakan rekomendasi kelayakan pengolahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(11) Bentuk dan format permohonan dan rekomendasi kelayakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
