Pasal 8
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Lembaga Penilaian Kesesuaian melakukan verifikasi lapangan. (3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memverifikasi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada UPI. (4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam laporan hasil verifikasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (5) Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Lembaga Penilaian Kesesuaian menerbitkan SKP. (6) Lembaga Penilaian Kesesuaian menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima; dan/atau
b. hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai. (7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan SKP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
