Pasal 7
pasal.id
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki SKP harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. NIB; b. kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu; c. panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi; dan d. rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian secara tertulis, sedangkan permohonan kepada Direktur Jenderal diajukan secara daring melalui laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan kepada Direktur Jenderal tidak dapat disampaikan melalui laman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan untuk memiliki SKP dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (4) Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sampul; b. daftar isi; c. lembar pengesahan; d. kebijakan mutu; e. profil UPI; f. struktur organisasi; g. tugas dan tanggung jawab; h. tata letak UPI; i. deskripsi Bahan Baku; j. deskripsi produk akhir; k. diagram alir proses; l. konstruksi bangunan, fasilitas dan peralatan; m. program penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik; n. program pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi; o. pelabelan; p. prosedur penarikan produk (recall); q. penanganan keluhan pelanggan; r. pelatihan karyawan; dan s. amandemen.
(5) Kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP. (6) Bentuk dan format panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
