PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
pasal.id
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. perseorangan; dan b. nonperseorangan. (2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; g. koperasi; h. persekutuan komanditer; i. persekutuan firma; dan j. persekutuan perdata.
