Pasal 5
pasal.id
(1) Pelaku Usaha industri Pengolahan Ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi diberikan SKP. (2) SKP sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan bagi setiap jenis ikan yang ditangani dan/atau jenis produk yang diolah. (3) Menteri berwenang menerbitkan SKP. (4) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan SKP kepada: a. Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk SKP bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri; dan b. Direktur Jenderal untuk SKP bagi produk perikanan yang dipasarkan di luar negeri. (5) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
(7) Dalam hal Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a belum ditetapkan, SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (8) Layanan penerbitan SKP diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB.
