Pasal 4
pasal.id
(1) Pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. keamanan air dan es;
b. kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan; c. pencegahan kontaminasi silang; d. menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet; e. proteksi dari bahan-bahan kontaminan; f. pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya; g. pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan; dan h. pengendalian binatang pengganggu. (2) Keamanan air dan es sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. air tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa; b. air berasal dari sumber yang tidak berbahaya; c. saluran pipa air dirancang agar tidak terjadi kontaminasi silang dengan air kotor; d. apabila menggunakan air laut harus sesuai persyaratan; e. es terbuat dari air yang memenuhi persyaratan air minum; f. dalam penggunaannya, es harus ditangani dan disimpan di tempat yang bersih agar terhindar dari kontaminasi; dan g. monitoring kualitas air dan es secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan. (3) Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. terbuat dari bahan yang tahan karat, mudah dibersihkan, tidak menyebabkan kontaminasi, dan dipisahkan antara pemakaian untuk Bahan Baku dan produk, serta didesain sehingga air dapat mengalir dengan baik; b. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang; dan
c. monitoring kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Pencegahan kontaminasi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. konstruksi UPI didesain sehingga mampu mencegah masuknya sumber kontaminasi, binatang pengganggu, dan akumulasi kotoran; b. tata letak dan alur proses UPI didesain untuk mencegah kontaminasi dan menjamin kelancaran proses; dan c. tersedia ruangan unit proses yang memadai. (5) Menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. fasilitas pencuci tangan tersedia dalam jumlah yang memadai dan tidak dioperasionalkan dengan tangan, air harus mengalir, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi, ditempatkan di dekat pintu masuk dan di tempat yang diperlukan, serta selalu dijaga dalam kondisi bersih dan saniter; dan b. toilet tersedia dalam jumlah yang memadai, berfungsi baik, tidak berhubungan langsung dengan ruangan penanganan dan pengolahan, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi, dan selalu dijaga dalam kondisi bersih dan saniter. (6) Proteksi dari bahan-bahan kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan: a. bahan kimia, pembersih, dan disinfektan harus sesuai dengan persyaratan; b. bahan kimia, pembersih, dan disinfektan digunakan sesuai petunjuk dan persyaratan; c. bahan kimia, pembersih, dan disinfektan diberi label dengan jelas; d. disimpan di ruang khusus dan terpisah dengan ruang penyimpanan produk olahan; dan
e. terdapat petugas khusus yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam penanganan bahan kimia. (7) Pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan ketentuan: a. bahan kimia berbahaya diberi label yang jelas dan disimpan secara terpisah dan aman; dan b. penggunaan bahan kimia berbahaya sesuai dengan metode dan prosedur yang dipersyaratkan. (8) Pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan ketentuan: a. karyawan yang kontak langsung dengan produk tidak sedang sakit atau berpotensi menularkan penyakit; b. kondisi kesehatan karyawan dimonitor secara periodik; c. tidak melakukan kegiatan makan dan minum di ruang proses; d. karyawan yang melakukan pekerjaan harus menjaga kebersihan sebelum, selama, dan setelah bekerja; e. karyawan harus menggunakan alat perlengkapan kerja antara lain berupa pakaian kerja, celemek (apron), tutup kepala, masker, sepatu, dan sarung tangan; f. ruang ganti yang digunakan karyawan untuk ganti pakaian kerja tersedia dalam jumlah yang memadai, serta selalu dalam keadaan bersih; dan g. loker yang digunakan untuk menyimpan pakaian kerja dan pakaian ganti karyawan serta peralatan pribadi karyawan, tersedia dalam jumlah yang memadai. (9) Pengendalian binatang pengganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan dengan ketentuan:
a. tersedia fasilitas pengendalian serangga, tikus, hewan peliharaan, dan binatang lainnya yang berfungsi dengan efektif; b. tersedia prosedur pengendalian; dan c. prosedur pengendalian dilakukan secara berkala. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
