Pasal 3
pasal.id
(1) Penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik pada UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. seleksi Bahan Baku; b. Penanganan Ikan dan Pengolahan Ikan; c. penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia; d. pengemasan; dan e. penyimpanan. (2) Seleksi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. sumber Bahan Baku berasal dari perairan yang tidak tercemar atau dibuktikan dengan hasil pengujian; b. tidak berasal dari jenis ikan yang dilarang; c. bebas dari bahaya biologi, kimia, dan fisik; d. memenuhi persyaratan mutu sesuai peruntukannya dengan mengutamakan penggunaan Bahan Baku yang berasal dari produksi perikanan dalam negeri baik dari ikan hasil tangkapan maupun pembudidayaan ikan yang terjamin ketertelusurannya; e. pengangkutan Bahan Baku menggunakan alat angkut yang memenuhi persyaratan; f. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring; dan g. dilakukan dengan cepat, saniter, terlindung, dan mencegah kontaminasi. (3) Penanganan Ikan dan Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. memperhatikan waktu, kecepatan, dan suhu; b. menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Penanganan Ikan dan Pengolahan Ikan; c. memperhatikan jenis produk dan peruntukannya serta sesuai spesifikasi produk yang dipersyaratkan; dan d. menggunakan bangunan yang memiliki fasilitas sesuai persyaratan. (4) Penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. bahan tambahan dan bahan kimia yang diizinkan; b. bahan penolong sesuai persyaratan dan prosedur; c. bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia tidak merugikan atau membahayakan kesehatan manusia dan memenuhi standar mutu; dan
d. bahan penolong berasal dari sumber yang tidak tercemar. (5) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Hasil Perikanan; dan b. bahan kemasan melindungi dan mempertahankan mutu dari pengaruh luar dan tidak menjadi sumber kontaminasi. (6) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan: a. suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik produk perikanan; b. bahan dan hasil produksi disimpan secara terpisah; c. tempat atau lokasi penyimpanan bersih, bebas dari serangga, bebas dari binatang pengerat, dan/atau bebas dari binatang lain; d. bahan dan hasil produksi diberi tanda dan ditempatkan secara jelas; e. pada tempat penyimpanan atau tata letak memungkinkan first in first out; f. penyimpanan menggunakan sistem ketertelusuran; g. pemeliharaan tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan; dan h. dilakukan pengawasan secara periodik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik pada UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
