PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 2
pasal.id
(1) Pelaku Usaha industri Pengolahan Ikan wajib menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada setiap UPI. (2) UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan Penanganan Ikan dan/atau Pengolahan Ikan.
