PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 21
pasal.id
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian memberikan sanksi administarasi berupa pencabutan SKP kepada Pelaku Usaha yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal.
